Monday, 29 May 2023

Pembuat Laporan Palsu Tindak Pidana Penganiayaan Ditangkap


Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus laporan palsu tindak pidana penganiayaan dengan mengamankan pelaku berinisial AYS (30) yang beralamat di Patehan, Kraton, Kota Yogyakarta. Selain itu, beberapa barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana juga berhasil disita.

Menurut keterangan dari Wakasat Reskrim, AKP Kusnaryanto, SH, HM, kasus laporan palsu ini bermula ketika pelaku AYS dan teman-temannya sedang nongkrong di angkringan Pajeksan. AYS memberitahu teman-temannya bahwa dia menjadi korban pengeroyokan di titik Nol Km Yogyakarta, sehingga tangannya terluka akibat sayatan senjata tajam. Dia juga mengatakan bahwa para pelaku melarikan diri ke arah barat menggunakan tiga sepeda motor.

Namun, setelah mendengar pengakuan AYS tersebut, saksi-saksi bernama BS dan Gambus mencoba memastikan keberadaan para pengeroyok namun tidak menemukan apapun. Mereka kemudian kembali ke angkringan Pajeksan. Namun, AYS kembali mengatakan bahwa para pelaku sebenarnya lari ke arah timur, berbeda dengan pengakuannya sebelumnya bahwa mereka melarikan diri ke arah barat. AYS juga mengaku sempat menendang stang motor pelaku tanpa membuat mereka terjatuh.

Selanjutnya, saksi bernama Bima memposting kejadian pengeroyokan dan luka sayatan tersebut di akun Twitter miliknya. Tujuannya adalah agar para pelaku segera ditangkap karena BS dan teman-temannya percaya pada keterangan AYS.

Namun setelah kejadian tersebut, AYS membuat laporan polisi di SPKT Polresta Yogyakarta mengenai tindak pidana pengeroyokan tersebut. Namun, karena ada kejanggalan dalam keterangan AYS, maka dilakukan olah TKP dan penyelidikan, namun petugas tidak ditemukan bukti adanya peristiwa pengeroyokan tersebut.

Petugas akhirnya menyimpulkan bahwa keterangan yang diberikan oleh AYS adalah palsu. Hal ini diakui langsung oleh AYS saat diinterogasi oleh petugas, yang mengungkapkan bahwa dia hanya sekedar iseng mengatakan hal tersebut kepada teman-temannya.

Setelah terbukti bahwa laporan pengeroyokan tersebut adalah palsu, AYS ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Mapolresta Yogyakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhitung mulai tanggal 28 Mei 2023. Atas perbuatannya, AYS dikenakan 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 24 ayat 1 serta pasal 220 KUHP  dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 10 tahun. (Humas polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top