Pembentukan Program Polisi RW (Polisi Jaga Warga) oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu bentuk akslerasi implementasi Program Pemolisian Masyarakat sebagai upaya yang dilakukan Polri dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda DIY.
Program Polisi RW merupakan sebuah program Harkamtibmas yang dilaksanakan di lingkup wilayah terkecil dengan tidak menghilangkan peran sistem pengamanan sesuai kearifan lokal yang sudah berjalan yaitu kelompok jaga warga yang berkedudukan disetiap Kampung/Padukuhan yang tersebar di Wilayah DIY.
Polisi RW hadir untuk memperkuat keberadaan Kelompok Jaga Warga. Dalam melaksanakan tugasnya Polisi RW bersinergi dan bermitra dengan kelompok jaga warga, unsur masyarakat, dan unsur Pemerintah Daerah tempat Polisi RW ditugaskan.
Maksud dibentuknya Polisi RW yaitu yang pertama, Polisi RW sebagai akselerasi implementasi Polmas membangun kesadaran kepekaan dan kepedulian masyarakat terhadap adanya kerawanan sosial yang berpotensi memunculkan sepuluh potensi gangguan kamtibmas (Sedasa Bebaya) yang ada dilingkungan masyarakat.
Dan yang kedua, Program Polisi RW merupakan program pencegahan kejahatan yang memiliki semangat mendekatkan diri ke masyarakat sebagai akeselerasi Pemolisian Masyarakat.
Adapun tujuan bibentuknya Polisi RW yaitu yang pertama, meningkatkan daya tangkal dan daya cegah yang baik serta kemampuan penyelesaian masalah (problem solving). Yang kedua, memberi dan mencari informasi dari masyarakat melalui interaksi langsung dengan masyarakat dan yang terakhir, demi terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam melaksanakan tugas Polisi RW berinteraksi langsung ke masyarakat dengan melakukan kunjungan, bersilaturahmi, berkomunikasi, dan melakukan tatap muka dengan warga masyarakat atau komunitas di Kampung maupun Padukuhan yang menjadi tanggung jawabnya minimal 1 (satu) kali dalam semingu.
Kunjungan tersebut diharapkan dapat memetakan potensi gangguan kamtibmas dan kerawanan sosial, serta membangun daya tangkal dan daya cegah warga masyarakat terhadap potensi gangguan Kamtibmas.
Tugas Pokok yang dilaksanakan oleh Polisi RW adalah:
1. Melaksanakan pemetaan potensi gangguan ketertiban, ketenteraman, keamanan, dan kerawanan sosial;
2. Melakukan problem solving dengan metode S.A.R.A;
3. Mendampingi Ketua Kampung atau Kepala Dukuh dalam menciptakan kamtibmas serta koordinasi dengan Bhabinkamtibmas;
4. Memberikan informasi situasi kamtibmas;
5. Mencari, mendengarkan, keluh kesah dan curhat permasalahan;
6. Membangun daya tangkal dan daya cegah warga masyarakat terhadap potensi gangguan Kamtibmas.
Melalui Program Polisi RW diharapkan Polri dapat membuka diri untuk bermitra dan bersinergi dengan masyarakat dan semakin memperkuat keberadaan kelompok Jaga Warga dalam mencari solusi permasalahan kamtibmas yang muncul, mengajak masyarakat untuk sadar hukum dan memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap munculnya potensi gangguan keamanan yang muncul ditengah-tengah lingkungan masyarakat. Dari Program ini diharapkan pula kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan meningkat. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment