Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil ungkap kasus praktek prostitusi online yang mempekerjakan anak dibawah umur dengan menangkap lima pelaku.
Dalam konferensi persnya, Jumat, 14 April 2023, Kasat Reskrim AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H didampingi Kasihumas AKP Timbul, SH, MH menyampaikan, awal mula terungkapnya kasus ini didahului dengan adanya laporan yang langsung ditindak lanjuti dengan penyelidikan di TKP sebuah hotel yang ada di jalan Veteran no 184 A Yogyakarta.
Berdasarkan alat bukti yang kuat selanjutnya pada hari Senin siang tanggal 20 Februari 2023 petugas unit V Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka di sebuah hotel di jalan Kaliurang KM 15 Sleman. Di hotel ini petugas juga menemukan 2 orang dewasa serta 4 saksi anak korban yang dijadikan PSK.
Kelima tersangka tersebut adalah berinisial WD (35) laki laki warga Depok Slemen yang berperan sebagai mucikari beserta merekrut PSK, PNY (34) perempuan, warga Tegarejo Yogya yang berperan sebagai mucikari / germo, DDK (38) laki laki warga Madiun yang berperan sebagai Operator aplikasi Michat & admint keuangan, FAN (23) laki warga Ngemplak Sleman yang berperan sebagai Operator aplikasi Michat mencari tamu dan AH (23) laki laki warga Lampung yang berperan sebagai Operator aplikasi Michat mencari tamu.
Dari penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti 6 buah HP yang digunakan mucikari untuk janjian dengan pelanggan, alat kontrasepsi, akun Facebook, Akun michat, akun Gmail dan uang sejumlah Rp 2.100.000, 00.
Di depan petugas, para pelaku mucikari mengaku mendapat penghasilan sekitar Rp 1 juta perhari selama menjalankan praktek prostitusi tersebut.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya kini kelima tersangka ditahan di sel tahanan Mapolresta Yogyakarta guna penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 88 Jo pasal 76i UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak dua ratus juta rupiah. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment