Himbauan tersebut antara lain :
1. Hindari menyimpan
barang-barang berharga atau surat dokumen kendaraan bermotor Anda dalam
kompartemen atau bagasi kendaraan, misal ; Handphone, Dompet, Perhiasan, Uang
Tunai, atau STNK, BPKB, dan SIM.
2. Biasakan memiliki copy atau salinan dari surat-surat
kendaraan Anda tersebut. Hal ini akan membantu mempermudah proses identifikasi
penyidikan awal atas laporan kehilangan kendaraan atau pada saat Anda
kehilangan surat-surat kendaraan bermotor.
3. Hentikan kebiasaan memberikan fasilitas kendaraan
bermotor kepada putra putri Anda yang masih dibawah umur. Selain kebiasaan
tersebut membahayakan keselamatan putra putri Anda dan pengguna jalan lainnya,
hal tersebut juga memperbesar resiko pencurian dan perampasan kendaraan
bermotor. Database kami menyebutkan bahwa 35% korban kejahatan curanmor adalah
mereka yang usianya masih dibawah umur.
4. Selalu parkir kendaraan bermotor Anda pada area parkir
resmi yang ada. Jika tidak memungkinkan, maka carilah area parkir yang ramai,
mudah diawasi oleh siapapun dan lokasi parkir tersebut memiliki pencahayaan
yang cukup terang saat malam hari.
5. Jika memungkinkan, pasang kunci pengaman tambahan atau
alarm pada kendaraan bermotor Anda.
6. Memasang perangkat GPS tracking juga dapat membantu Anda
serta penyidik POLRI memonitor posisi kendaraan bermotor Anda saat Anda menjadi
korban kejahatan curanmor.
7. Tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal saat
dijalan. Beberapa kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi akibat hipnotis
oleh pelaku kejahatan.
8. Jangan pernah menunda untuk melapor kepada petugas POLRI
saat Anda menjadi korban pencurian, penipuan, atau penggelapan kendaraan
bermotor. Semakin cepat Anda melapor, semakin cepat pula penyidik POLRI
berkoordinasi dan mengembangkan laporan Anda.
No comments:
Write comment