Setelah beberapa lama melakukan penyelidikan akhirnya Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan Narkoba di Warmindo Putra Sunda Jln. Imogiri timur No 222 Giwangan Kec Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Minggu malam, (5/3/2023). Pelaku berinisial ML (26) laki laki Karyawan swasta, tinggal di Kuncen Kel Pakuncen, Kec Wirobrajan Kota Yogyakarta.
Kasat Resnarkoba AKP MP. Probo Satrio, S.H. menjelaskan, dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah tas slempang berisi tembakau sintetis seberat kurang lebih 3,72 gram dan sebuah HP Samsung J5Pro warna hitam yang digunakan untuk komunikasi dengan calon pembeli.
Berdasarkan barang bukti yang didapatkan, ML ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolresta Yokyakarta, jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ML yang tanpa hak membawa Narkotika jenis tembakau sintetis, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo PERMENKES RI NO. 04 Tahun 2022 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment