Sat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kamis (9/03/2023) pagi, melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman Jenis Ganja.di Halaman Mapolresta Yogyakarta.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP MP. Probo Satrio, S.H. dengan cara dibakar disaksikan oleh Kejaksaan Kasipidum Alden Simanjuntak, S.H., Pengadilan Negeri Yogyakarta Eka Surya Setiawan, SH., Bpom Parjuni, S.H., Penasehat Hukum Edi Suharyanto, S.H., Kasiwas pda Farlud, Kasikum Akp Yuli Arif S, S.H., Kasihumas Ipda Gandung, Propam Aiptu Joko Setiawan dan petugas lainya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja kurang lebih 136 gram dari tersangka FD yang disita berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor : B-731/M.4.11/Enz.1/02/2023 Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.
Kasat Resnarkoba mengatakan, Dengan melihat barang bukti yang dimusnahkan ini membuktikan bahwa peredaran narkoba hingga saat ini masih marak terjadi. Oleh sebab itu, seluruh lini masyarakat harus turut berperan dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk mewujudkan Yogyakarta bebas narkoba dan lebih maju, katanya. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment