Panit Rekrim Polsek Gedongtengen Polresta Yogyakarta Aiptu Alexander Hutagaul, SH melaksanakan problem solving menyelesaikan masalah warga yang berselisih di Mapolsek, Senin (06/03/2023) dini hari.
Adapun kedua warga yang berselisih antara korban berinisial KD warga Sosromenduran Gedongtengen Kota Yogyakarta dengan pelaku KW warga Gowongan Jetis Kota Yogyakarta yang mengakibatkan luka luka.
Setelah diadakan musyawarah akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan selanjutnya pihak pelaku sepakat membantu biaya pengobatan korban yang dituangkan dalam surat pernyataan disaksikan anggota Unit Reskrim Polsek Gedongtengen. (Humas Polsek Gedongtengen)
No comments:
Write comment