Bijak dalam menggunakan media sosial, dalam perkembangannya di era digital sekarang ini bukan hanya “mulutmu harimaumu” melainkan juga “jarimu harimaumu”.
Kasus hukum yang marak belakangan ini adalah berhubungan dengan Tehnologi yaitu Internet dan Media Sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan bisa dikatakan hampir setiap hari sebenarnya terjadi kasus serupa, yang hal ini disebabkan semakin bebasnya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet dalam hal ini media sosial. Salah satu kasus yang sangat sering terjadi adalah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik lewat melalui media sosial internet.
Oleh karena itu Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos, SIK, MH., mengajak warga masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab menurutnya, bisa saja percakapan-percakapan atau unggahan kita dalam media sosial menyinggung perasaan orang lain. “Hati-hati dalam menggunakan media sosial, jangan sampai unggahan atau percakapan kita menyinggung perasaan orang lain yang pada akhirnya harus berurusan dengan penegak hukum” ajaknya.
No comments:
Write comment