Gondokusuman, unit Reskrim Polsek Gondokusuman mengamankan 2 tersangka penjual miras oplosan dan miras tanpa izin di 2 lokasi diwilayah hukum Polsek Gondokusuman.
Kapolsek Gondokusuman Kompol L Ardi Hartana, SH, MH, MM menjelaskan kedua tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 Pukul 13.30 Wib dijl. Prof Yohanes Terban Gondokusuman.
Pengungkapan ini adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti unit Reskrim dipimpin PS. Kanit Reskrim Iptu Deny Ismail, SH, MH dengan melakukan penyelidikan dan mengamankan Tersangka Sdr. S ( 45 ) dengan barang bukti 6 kantong plastik lapen, yang merupakan sisa dari pembelian hari Sebelumnya sebanyak 30 kantong plastik.
Kemudian dari tersangka tersebut dilakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Sdr. Paryono dengan barang bukti kantong plastik, ember dan gelas takar yang merupakan alat untuk melakukan pengoplosan
KOMPOL L Ardi Hartana, SH, MH, MM menjelaskan bahwa beberapa hari sebelum unit Reskrim telah mengamankan 13 minuman keras dari berbagai merk yang dijual tanpa ijin dengan tersangka M.A.M ( 26 ) di jalan C . Simanjuntak Terban Gondokusuman Yogyakarta.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Gondokusuman untuk dilakukan proses secara hukum, ungkap Kompol L Ardi Hartana, SH, MH, MM.
Menurutnya tindakan ini merupakan upaya Polsek Gondokusuman dalam upaya memerangi penyakit masyarakat dan meminimalisir potensi gangguan keamanan.
No comments:
Write comment