Sunday, 12 February 2023

Knalpot brong masih ada, Polda DIY dan polres jajaran melakukan tindakan tegas


Suasana kampanye sudah mulai menggeliat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dibungkus dengan kegiatan sosial, silaturahmi, harlah dan sebagainya, membuat "rasa" pemilu menjadi kian terasa.

Berkaca dari peristiwa-peristiwa yang lalu, dimana banyak terjadi pelanggaran berlalulintas, mulai dari pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm, memasang knalpot blombongan yang memekakkan telinga, bahkan ada yang tidak mempunyai SIM dan tidak membawa STNK.

Politisi wanita dari Yogyakarta yang saat ini menjadi nggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayanti pun turut memberikan himbauan kepada simpatisannya untuk tetap mematuhi peraturan berlalulintas.

"Dengan tertib, tidak blombongan, tetap pakai helm, dan tidak boleh minum-minuman keras, dan tidak boleh membawa sajam," ucapnya 

Dirinya mengajak seluruh simpatisan untuk menciptakan kampanye damai dan bermartabat. 

Sementara itu jajaran kepolisian melakukan penindakan berupa tilang kepada simpatisan salah satu parpol yang melanggar lalu lintas. 

Penindakan tersebut dilakukan terhadap rombongan simpatisan yang tengah konvoi melintas di Jalan Magelang tepatnya di jembatan Krasak Tempel dan simpang empat Jombor Sinduadi Mlati Sleman.

Selain menindak, Polresta Sleman juga memberikan teguran lisan kepada sejumlah pengendara lainnya.

Kapolresta Sleman melalui Kasi Humas AKP Edy Widaryanta mengatakan ada ratusan sepeda motor dengan knalpot brong yang terjaring razia.

"Terhadap sepeda motor berknalpot brong kami berikan sanksi berupa tilang dan diwajibkan mengganti knalpot dengan yang asli," bebernya

Menurutnya penindakan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan yang lain demi mewujudkan Kamseltibcar Lantas.

Keluhan masyarakat tentang suara bising knalpot brong sering muncul di salah satu group media sosial Facebook di Yogyakarta. 

Mereka menghendaki adanya penindakan tegas dari kepolisian agar kondisi di jalan raya terasa aman dan nyaman.

Kabid humas Kombes Yuliyanto menyampaikan kepada pewarta jika kepolisian juga melakukan penindakan kepada pelanggaran tersebut. "Hari ini minggu memang masih ada yang tidak patuh pada peraturan lalu lintas, sehingga dilakukan penindakan baik dengan tilang ataupun dengan teguran, bagi yang memakai knalpot blombongan, kendaraan bisa diambil setelah mengganti dengan knalpot standar" pungkas Yuliyanto.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top