Friday, 17 February 2023

Cara Polri Maksimalkan Sistem ETLE dan Cegah Pungli


Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memaksimalkan penerapan sistem Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Diketahui bahwa penerapan ETLE dilakukan sebagai wujud Polri bertransformasi secara digital dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, sesuai dengan program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya akan terus memaksimalkan sistem ETLE. Salah satunya bersinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan stakeholders lainnya dalam pengadaan perangkat ETLE.

"Kami melakukan sinergi dan kolaborasi demgan pemerintah daerah dan stakeholder lain untuk pengadaan perangkat ETLE guna memperbanyak titik pemasangan ETLE," kata Aan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/2/2023).

Penerapan ETLE, kata Aan, juga dimaksudkan guna menghindari sentuhan langsung antara anggota dengan masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Hal ini dilakukan guna mencegah adanya pelanggaran lainnya berupa tindakan suap atau istilahnya 'damai di tempat'.

Untuk mencegah hal tersebut terjadi, Aan mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang terhadap pelaksanaan tugas anggota di lapangan.

Jika memang nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, maka pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas.

"Memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, dengan menindak dua tingkat atasan langsung," katanya.

Pihaknya juga akan membuat terobosan kreatif untuk mempermudah masyarakat melakukan pengaduan, apabila ditemukan anggota melakukan pelanggaran.

Lebih lanjut, Aan menuturkan, untuk titik-titik yang belum ada kamera ETLE, Polri akan meningkatkan kehadiran anggota dalam bentuk patroli baik menggunakan roda dua maupun roda empat.

"Anggota melakukan penjagaan dan pengaturan pada trouble spot dan blank spot serta jam rawan," katanya.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top