Yogyakarta - Satreskrim Polresta Yogyakarta kembali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
Ungkap kasus disampaikan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. didampingi Kasatreskrim AKP Archy Envada, S.I.K., M.H. dan Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. saat konferensi pers di Aula Satreskrim, Jumat (6/1) siang.
Kepada sejumlah wartawan yang hadir, Kapolresta menyampaikan bahwa ungkap kasus berawal adanya laporan polisi dari korban yang kehilangan sepeda motornya pada Senin, 7 November 2022 sekitar pukul 02.00 Wib.
"Korban saat itu memarkirkan kendaraan di halaman rumahnya dan terbangun sekitar pukul 02.00 Wib sudah hilang," terang Kapolres.
Ia melanjutkan, setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan CCTV di sekitar lokasi.
Usaha keras Satreskrim Polresta Yogyakarta membuahkan hasil, setelah lebih satu bulan, petugas berhasil mengamankan GN (42) warga Danurejan yang diduga sebagai pelaku. Sedangkan pelaku lain berinisial D masih dalam pengejaran.
Kapolresta Yogyakarta menambahkan, pelaku GN yang merupakan seorang residivis pencurian dan penganiayaan melakukan pencurian dengan modus mendorong sepeda motor.
"Pelaku memilih secara acak target sepeda motor yang tidak dikunci stang dan kemudian oleh pelaku didorong (distep) lalu disimpan di rumah pelaku," tambahnya.
Atas perbuatan pelaku, kini pelaku dijerat dengan pasal 363 (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
No comments:
Write comment