Hadir dalam acara tersebut.
- Mantri pamong praja
- Danramil Pakualaman
- Kapolsek Pakualaman/ yang mewakili
- Ketua Baznas Kota Yogyakarta/ yang mewakili
- Kepala KUA Pakualaman
- Pegawai Depag kota yka/ yang mewakili
- Pegawai Kemantren Pakualaman
- Pegawai Puskesmas Pakualaman
- Ustadz Misbahrudin
- Lurah purwokinanti
- Lurah Gunung ketur
- Warga Pakualaman sekitar 20 orang
Susunan dalam acara tersebut
- Tadarusan bersama.
- Penyuluhan Tentang Baznas
- Sambutan dari MPP Pakualaman
Adapun Penyuluhan tentang Baznas dari Bapak H. Misbahrudin dari Baznas Kota Yogyakarta.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam Undang-undang tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Ada juga lembaga yang bukan berasal dari pemerintah, atau yang disebut LAZ( Lembaga Amil Zakat), seperti Laziznu dan Lazizmu yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah.
Pengaturan Amil Zakat sudah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pelanggaran dalam Amil zakat dapat dipidanakan hingga satu tahun.
Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman, tertib dan tetap melaksanakan protokol kesehatan covid-19.
No comments:
Write comment