DANUREJAN - Bhabinkamtibmas Tegalpanggung Polsek Danurejan Polresta Yogyakarta Aipda DWI CIPTO A.N mendampingi Lurah Kelurahan Tegalpanggung, MUHAMMAD IKHWAN PRIBADI, Sik. beserta Kasi Trantib Kelurahan Tegalpanggung melaksanakan giat pemantauan tempat pembuangan sampah di wilayah kelurahan Tegalpanggung.
Merujuk surat edaran perda kota Yogyakarta No 1 th.2022 tentang gerakan zero sampah anorganik yang di mulai pada tanggal 1 Januari yang lalu warga masyarakat dilarang membuang sampah anorganik ditempat pembuangan sampah sementara di wilayah kota Yogyakarta.
Untuk wilayah kecamatan Danurejan terdapat 4 tempat pembuangan sampah dan yang boleh dibuang adalah sampah organik.
Peraturan ini juga berlaku untuk semua instansi pemerintahan dan swasta, Sosialisasi ini Berhubungan dengan di tutupnya TPA Piyungan mulai tahun 2023 di tutup untuk pembuangan sampah anorganik.
Dari hasil pemantauan di lokasi TPA tersebut Volume sampah yang berada di TPA jalan Hayamwuruk berkurang. Kemudian untuk pemakai plastik tidak transparan juga berkurang.
No comments:
Write comment