Wednesday, 7 December 2022

Polsek Gedongtengen Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Tukang Parkir di Jalan Pasar Kembang Yogyakarta


Yogyakarta - Polresta Yogyakarta melalui Polsek Gedongtengen mengamankan empat orang tersangka kasus pengeroyokan Tukang Parkir di Jalan Pasar Kembang Yogyakarta, Selasa (06/12)

"Empat ditetapkan tersangka di antaranya YRF (21), ATU (28), AD (23), DPTU (31) yang kesemuanya merupakan warga Gedongtengen Yogyakarta" ungkap Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. melalui Kapolsek Gedongtengen Kompol Budi Riyanto, S.Sos didampingi Kanit Reskrim Polsek Gedongtengen Iptu Hariyadi, SH.,MM, Kamis (7/12) pagi.

Kapolsek Gedongtengen menambahkan diduga kuat korban Edy Aryanto warga Tegalrejo Yogyakarta tersebut dikeroyok para pelaku karena kesalahpahaman antara korban dengan para pelaku.

"Para pelaku terpengaruh minuman berakohol saat melakukan penganiayaan tersebut," tambahnya.

Sementara itu Kanitreskrim menambahkan, koronologi kejadian terjadi pada Sabtu (03/12) malam, di jalan Pasar Kembang Yogyakarta.

Ia mengungkapkan, awal mula korban dari rumah pukul 19.30. Wib untuk kerja parkir dan tiba di lokasi Jalan Pasar Kembang sekira pukul. 20.00 Wib. Saat itu korban bertemu dengan para pelaku yang berjumlah 4 orang.

Karena keselahphaman, terjadilah adu mulut antara korban dan rombongan pelaku yang kemudian dua orang pelaku karena diduga terpengaruh Minuman berakohol (miras) melakukan Pemukulan terhadap Korban dengan mengunakan tangan kosong.

"Dua pelaku lainnya juga ikut memukul mengenai Bagian kepala, kening, sama pelipis serta mata sebelah kiri, selanjutnya korban karena terdesak berusaha menghindar mencari perlindungan dan lari ke arah utara hingga di seberang jalan di kejar oleh para pelaku, dan masih dipukuli selanjutnya dilerai oleh tukang Parkir lainnya.

Menerima laporan dari warga, Polsek Gedongtengen datang ke lokasi dan membawa Korban ke RS. Ludira Husada Tama Tegalrejo Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan medis.

Usai melakukan penyelidikan, polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top