Monday, 26 December 2022

Polsek Danurejan Sosialisasikan Larangan Parkir di Jembatan Jambu


DANUREJAN – Unit lalulintas Polsek Danurejan Polresta Yogyakarta di pimpin Panit Lantas Aiptu Parjilan di bantu Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Suryatmajan Bripka Agus Sulistiono memasang Police line dan juga Traficune tanda larangan parkir di atas jembatan jambu di jalan Mas Suharto dikarenakan masih sering didapati kendaraan yang terparkir di atas jembatan, Senin (26/12/22) Siang.

Aiptu Parjilan mengaku, kendaraan roda empat yang terparkir sangat mengganggu pengguna jalan dan menyebabkan kemacetan, Unit lantas Polsek Danurejan pun sudah lakukan sosialisasi kepada warga yang bermukim di sekitar jembatan tersebut. 

Terpisah, Kapolsek Danurejan Polresta Yogyakarta Kompol Heribertus Aan Adrianto, S.H.menjelaskan, di atas jembatan seharusnya tidak ada kendaraan yang parkir dengan waktu yang cukup lama.

Pasalnya akan mengganggu arus lalu lintas dan kemacetan. Dari pantauannya, di daerah tersebut masih banyak kendaraan yang parkir tepat di pinggir jalan.

Sesuai dengan aturan lalu lintas, setiap Jembatan harus steril dari kendaraan yang parkir dengan jarak 30 meter. Guna menghindari terjadinya kemacetan. “ Hasil dari  pantauan kita sudah cukup lama secepatnya Kita akan koordinasikan bersama Dinas perhubungan untuk pemasangan rambu secara permanen, tegas Kapolsek.

Diharapkan masyarakat bisa menaati peraturan rambu lalu lintas dan tidak menyebabkan kemacetan. Terpenting bisa menghindari terjadinya kecelakaan, apabila disebabkan kendaraan yang parkir di pinggir jalan.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top