DANUREJAN _ Personel Polsek Danurejan Polresta Yogyakarta di Backup dari jajaran personil Polresta dan Rayon melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa dari Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) di Kantor DPRD Provensi DIY, Senin (19/12/22).
Untuk aksi Unjuk rasa di wilayah Danurejan, Kapolresta Yogyakarta KBP Idham Mahdi, S.I.K., M.P. melalui Kapolsek Danurejan Kompol Heribertus Aan Adrianto, S.H turun langsung memimpin pelaksanaan Pengamanan.
Giat penyampaian pendapat di muka umum oleh aliansi (PMKRI) dengan "mengusung Issue terkait penolakan terhadap pasal-pasal Kontroversial KUHP.
Masa aksi yang berjumlah 26 orang dengan Koordinator Saudara Yohanes Tola, menggunakan alat peraga aksi antara lain : Bendera merah putih, Bendera PMKRI warna merah, sepanduk bertuliskan :
1. PMKRI Menolak pasal - pasal KUHP bermasalah.
2.PMKRI Jogja semua bisa kena.
Pukul 14.20 wib masa aksi memasuki kantor DPRD DIY selanjutnya masa melakukan orasi di depan Loby lantai 1 secara bergantian dengan tema RKUHP.
Pukul 15.30 wib masa aksi di perkenankan memasuki Loby lantai 1 kantor DPRD untuk Audiensi dengan anggota Dewan yang di sambut langsung oleh anggota Dewan komisi A Bapak Stefanus Setyo Nugroho PSI.
Perwakilan aksi menyampaikan kepada anggota Dewan tentang pasal bermasalah KUHP dan matinya Penegakan HAM Indonesia.
Dan menuntut :
1.Mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mencabut pasal-pasal bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam hal ini adalah ayat 1 Pasal 188, Pasal 413, Pasal 252, dan Pasal 218.
2.Mendesak pemerintah untuk segera mengungkap kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada pejuang Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.
3.Mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus konflik agraria yang terjadi pada masyarakat adat di berbagai daerah di Indonesia yang dalam hal ini adalah masyarakat adat di Kalimantan, Sumatra, NTT, Papua, dan konflik yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
4.Menuntut Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta untuk bertanggungjawab terhadap korban salah tangkap kasus Klitih di Gedongkuning Yogyakarta.
Tanggapan dari perwakilan Anggota dewan Komisi A sebagai berikut :
Terkait dengan isue KUHP yang telah disampaikan tersebut cukup menarik untuk dikritisi untuk perbaikan perbaikan, terutama pasal 252, kita sebagai DPRD DIY akan menyampaikan ke pimpinan khususnya ke Jakarta karena kita punya hirarki dan aturan yang telah diatur sebagaimana mestinya.
Sekitar pukul 16.20 wib kegiatan aksi Audiensi telah selesai, selanjutnya para peserta menginggalkan kantor DPRD dengan tertib.
Petugas yang mengamankan jalanya aksi membantu pengaturan arus lalulintas di depan kantor DPRD DIY.
No comments:
Write comment