Tuesday, 27 December 2022

KRYD gabungan Sat Pol PP tindak pelanggar


Kraton - Penggelaran rayonisasi gabungan Polsek yang terangkum dalam KRYD ( Kegiatan rutin yang ditingkatkan ) terus diaktifkan pada saat dini hari oleh 4 Polsek. Polsek yang tergabung terdiri dari Polsek Kraton, Polsek Wirobrajan, Polsek Mantrijeron dan Polsek Gondomanan.

Keempat Polsek ini bertanggung jawab atas keamanan di wilayah hukum di area selatan. Sesuai arahan 
Kapolresta Yogyakarta KBP Idham Mahdi S.I.K., M.A.P, KRYD merupakan program lanjutan dari Kapolresta Yogyakarta sebelumnya dan akan terus eksis dilakukan.

Kali ini KRYD tak hanya dari 4 Polsek namun ditemani oleh Sat Pol PP Kota Yogyakarta. Saat dilakukan pemeriksaan kendaraan, para petugas diwajibkan agar tetap ramah dan santun saat menghentikan pengendara. Surat surat kendaraan perlu ditunjukan sebagai bukti kepemilikan dan aturan wajib bagi pengendara untuk melengkapi saat bepergian

Selain pemeriksaan surat kendaraan, pemeriksaan disasarkan pada miras narkoba dan sajam yang telah dimodifikasi atau belum. Pada umumnya, para pengendara didominasi kawula muda yang lebih rawan korban kejahatan dan sebagai pelaku kejahatan. Petugas turut mengimbau para pengendara agar selalu waspada kejahatan dan tertib berlalu lintas

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top