Yogyakarta - Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. menghadiri Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu DIY Tahun 2022 serta penandatanganan perjanjian kerjasama Bawaslu DIY dengan Kepolisian Daerah DIY dan Bawaslu DIY dengan Kejaksaan Tinggi DIY, Hotel Grand Rohan Jogja Rabu 30 November 2022
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Sentra Penegakan Hukum Terpadu D.I.Yogyakarta Tahun 2022 serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini antara lain untuk menciptakan sinergisitas dalam pemahaman pola penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
"Selain itu untuk menciptakan penanganan pelanggaran Pemilu yang lebih cepat, efektif, efisien, tepat, berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta memecahkan dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang muncul dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu di lingkup wilayah Se-Daerah Istimewa Yogyakarta," ungkap Kapolresta Yogyakarta melalui Kasihumas Polresta Yogyakarta.
Kasihumas menambahkan, dalam kesempatan ini, Kapolresta Yogyakarta menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan Bawaslu Kota Yogyakarta dan Kejari Kota Yogyakarta dalam komitmen kesiapan menghadapi Pemilu Tahun 2024.
Hadir dalam Rapat Koordinasi Daerah Sentra Penegakan Hukum Terpadu D.I.Yogyakarta antara lain Ketua Bawaslu RI, Wakapolda DIY Brigjen Pol R. Slamet Santoso, S.H., S.I.K., Ketua Bawaslu DIY, Kabinda DIY, Kajati DIY, Dirreskrimum Polda DIY, Wadirreskrimsus Polda DIY, Wadirintelkam Polda DIY, Kapolres/ta jajaran, Kanitreskrim Polres/ta jajaran dan Kanitintelkam Polres/ta jajaran.
No comments:
Write comment