Wednesday, 9 November 2022

Polsek Mantrijeron Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Judi Sabung Ayam


Yogyakarta – Polsek Mantrijeron Yogyakarta berhasil menggerebek arena judi sabung ayam dan menangkap tiga tersangka, Minggu (6/11). Ketiganya pelaku yang ditangkap adalah AN yang berperan sebagai penyelenggara dan EN serta DK yang berperan sebagai pemasang judi.

Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana R, SH. MH. menjelaskan pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya praktik judi sabung ayam, Jumat (4/11). Lokasinya di Jalan Mayjend Sutoyo RT 07 RW 02, Kelurahan Mantrijeron, Kemantren Mantrijeron, Kota Jogja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mantrijeron lantas melakukan upaya penyelidikan, Minggu (6/11). Hasilnya, ditemui adanya sejumlah warga yang tengah judi maupun menonton sabung ayam.

“Petugas melakukan penyelidikan dan benar bahwa kegiatan tersebut berlangsung. Ada beberapa orang yang ada di situ, kemudian dilakukan penggrebekan. Diamankan pelaku serta barang bukti untuk ditindaklanjuti,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolsek Mantrijeron, Rabu (9/11).

Kedatangan pihak kepolisian menimbulkan kepanikan warga. Khususnya yang tengah berada di lokasi tersebut. Mereka berlarian dan ada yang meninggalkan sepeda motornya di tempat. Setelahnya total 29 kendaraan bermotor yang disita oleh Satlantas Polresta Jogja.

“Ini baru pertama kami dapat laporan sabung ayam. Yang saya dapat informasi sudah berjalan satu bulan tapi tidak setiap hari. Hari Sabtu kami cek tidak ada, baru ada aktivitas Minggu. Jadi, mereka hanya sewaktu-waktu, tidak rutin,” katanya.

Sejumlah barang bukti lainnya juga berhasil disita pihak kepolisian. Diantaranya uang taruhan sebesar Rp 500 ribu, satu buah jam dinding, dan dua ekor ayam jago. Ada pula satu spons untuk memandikan ayam, dua buah bulu ayam, dan satu gelanggang atau geber.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenai pasal 303 KUHP. Berbicara tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Saya mohon bantuan dari masyarakat untuk membantu kami. Jika ada informasi sampaikan kepada kami, sehingga kami akan mengambil langkah-langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” harapnya.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top