Yogyakarta - Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap dengan cepat kasus pembunuhan Seorang kakek dengan inisial MO (74) yang dibunuh cucunya sendiri RO (19) di depan restoran cepat saji di Yogyakarta.
Menurut pihak kepolisian, kasus ini diduga dilatarbelakangi masalah utang piutang. Dugaan tersebut dijelaskan Kaolresta Yogyakarta Kombes Idham Mahdi di Mapolresta Yogyakarta pada Jumat (25/11/2022) siang.
Pembunuhan terjadi di dalam mobil saat parkir di sebuah restoran cepat saji di Jalan Jenderal Sudirman, Yogyakarta pada Rabu (23/11/2022). Tersangka RO tak sendirian melancarkan aksinya, melainkan ditemani temannya yaitu GK (18) yang sebelumnya sudah menunggu di sekitar restoran tersebut.
Penyelidikan Polresta Yogyakarta sementara ini menemukan adanya dugaan pembunuhan bermotif utang-piutang. Idham menjelaskan bahwa pelaku memiliki utang terhadap korban sebesar Rp 80 juta.
“Mereka ingin menghilangkan utang piutang antara korban dengan salah satu rekan daripada pelaku,” jelas Idham, Jumat siang.
“Masih akan didalami lagi dalam pemeriksaan, nanti kami lihat perkembangannya,” kata Idham. Atas perbuatan keji pembunuhan tersebut, jelas Idham, tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman tersebut adalah penjara 20 tahun atau hukuman mati. “Kalau dari kronologinya ada perencanaan dalam pembunuhan ini,” ujar Idham.
Sebelumnya, diketahui tersangka RO mengajak korban MO untuk berkeliling dengan mobil. Saat berkeliling, RO meminta MO untuk mampir di restoran cepat saji di Jalan Jenderal Sudirman.
Saat di restoran tersebut dua tersangka melakukan aksi kejinya. Korban dijerat lehernya dengan tali. Polresta Yogyakarta mengamankan barang bukti tali kain, kabel putih, dan mobil yang digunakan saat pembunuhan. Setelah menghabisi korban, para pelaku bahkan masih sempat keliling Yogyakarta dengan mobil yang membawa jasad korban.
No comments:
Write comment