Yogyakarta - Kepolisian Sektor Gedongtengen mengamankan Aliando alias Nando (22) warga Pringgokusuman Gedongtengen Yogyakarta.
Pemuda itu diamankan polisi lantaran telah melakukan penganiayaan atau kekerasan yang dilakukan dengan benda tajam berupa satu bilah celurit pada hari Minggu, tanggal 23 Oktober 2022 sekira pukul 17.30 Wib.
Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. mengatakan tempat kejadian perkara di halaman depan sekolah Jl. Kemetiran Kidul, Pringgokusuman, Gedongtengen, Yogyakarta.
AKP Timbul menyebutkan, dua korban masih berstatus pelajar. Korban ET (14) mengalami luka sobek di bagian kepala sebelah atas dahi sedangkan korban ME (15) mengalami luka sobek di bagian kepala sebelah ujung kiri.
Kasihumas menjelaskan secara singkat kejadian berawal pada hari Minggu, tanggal 23 Oktober 2022 sekira jam 17.30 pelaku NANDO bersama saksi Sasa menghubungi korban ME untuk datang depan Balai Warga RW 021 Kampung Sutodirjan.
"Dengan maksud untuk menyelesaikan selisih paham antara korban ME dengan teman pelaku atau saksi bernama Sasa, kemudian ME datang bersama korban ET dan saat ketemu terjadilah cek-cok," ungkapnya, Selasa (25/10) pagi.
Ia melanjutkan, karena cek-cok tersebut, warga sekitar meminta ketiganya untuk pergi dari lokasi yang selanjutnya menuju halaman sekolah.
"Di halaman sekolah itu cek-cok masih berlanjut hingga terjadilah penganiayaan yakni pelaku mengayunkan senjata tajam berupa celurit kepada kedua korban," tambah Kasihumas.
Atas kejadian itu, korban selanjutnya berobat ke rumah sakit dan kemudian melaporkan kejadian ke Mapolsek Gedongtengen.
Menerima laporan itu, polisi segera melakukan tindakan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul. 02.00 Wib mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku penganiayaan berada di wilayah Melangi Demak Ijo Sleman.
"Pelaku berhasil diamankan oleh petugas namun barang bukti celurit telah dibuang di sekitaran sungai area Demak Ijo, dan hingga saat ini belum diketemukan," terang AKP Timbul.
Atas kejadian itu, pelaku kini ditahan di Polsek Gedongtengen dan terancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
No comments:
Write comment