Yogyakarta - Polisi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan atau penganiayaan di halaman Parkir Indomaret Jalan HOS Cokroaminoto Yogyakarta yang terjadi pada Kamis 1 September 2022 dini hari yang mengakibatkan salah satu korban WNA inisial EHL (25) meninggal dunia.
"Tersangka kami tangkap di Kota Dumai, Riau," kata Kepala Bagian Operasional Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Ipda Febrianta saat konferensi pers bersama Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., Jumat (21/10).
Dari hasil pemeriksaan, ia menyebut korban meninggal karena luka tusuk di dada. Korban (setelah penusukan) ditemukan di gang belakang (swalayan berjejaring) dengan posisi duduk tertelungkup dengan banyak darah dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Febrianta mengatakan ada sebanyak 10 orang yang diduga melakukan pengeroyokan. Namun hanya Oktavianus Seran yang melakukan penganiayaan dengan senjata tajam hingga meninggal.
"Sebelum penganiayaan sempat terjadi saling pandang antara pelaku dengan korban. Kelompok pelaku awalnya 6 orang dan menghubungi temannya dengan alasan dikeroyok. Teman pelaku datang kemudian terjadi penganiayaan," ungkapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti sebuah koas hitam, celana pendek, motor, jemper, sebyah helm, 2 gawai, serta sebilah pedang gagang kayo motif kepala naga. Menurut Febrianta, peristiwa itu karena salah paham.
"Diduga salah paham. Kelompok pelaku mengaku dikepung ke temannya, padahal tidak ada pengepungan. Antara korban dan pelaku juga tidak saling mengenal," ujarnya.
Polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus itu. Ia menyebut kemungkinan tersangka bisa bertambah. Sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 ke 3e; Pasal 351 ayat 3; Pasal 351 ayat 2; Pasal 358, Pasal 55; dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya di atas 10 tahun.
No comments:
Write comment