Yogyakarta - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Brigjen Pol Krishna Murti memberikan materi pada gelaran user refresher training di salah satu hotel kawasan Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta, Kamis (27/10).
Kegiatan ini diikuti oleh elemen Polda se-Indonesia.
Krishna menjelaskan materi yang disampaikan berkaitan dengan sistem I-24/7. Sistem ini mampu memberikan pemberitahuan terhadap perlintasan manusia antar negara. Utamanya mendeteksi keberadaan orang yang menjadi ancaman.
Sistem dapat melacak baik pelaku kejahatan maupun yang berpotensi melakukan kejahatan. Sistem menyala selama 24 jam tujuh hari dalam seminggu.
“Sistem ini harus ada yang menggunakan, yaitu operator-operator. Dan hari ini adalah pelatihan. Sebenarnya mereka sudah terlatih, makanya dilakukan refreshner atau penyegaran kembali, diberikan hal-hal baru,” jelasnya.
Kali ini, pihaknya turut menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham yang tengah membangun sistem face recognation. Sistem ini digunakan untuk mendeteksi orang yang keluar masuk wilayah Indonesia.
Krishna mengatakan sistem yang dibangun ini sedang dalam proses penjajakan. Tujuannya agar ke depan dapat diintegrasikan dengan sistem milik Polri.
“Sehingga kita bisa mengenali pelaku-pelaku kejahatan hanya dari wajah. Dulu harus dicocokkan ini itu. Integrasi ini yang sedang diinisiasi antara Polri dan Imigrasi. Nanti dikembangkan pada sistem-sistem yang lain,” katanya.
Direktur Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian Agato Simamora menjelaskan nantinya sistem teknologi face recognation hanya membutuhkan wajah sebagai indikator pencarian orang. Sehingga jika terjadi upaya pemalsuan nama ataupun paspor, tetap dapat dilakukan pelacakan.
“Didalam pelaksanaannya, orang-orang yang diawasi, yang melakukan kejahatan transnasional crime, dapat diidentifikasi saat melintas. Kita tidak memerlukan paspornya tapi hanya wajahnya. Jadi apabila mereka menggunakan nama atau paspor palsu tetap dapat dikenali. Ini merupakan satu terobosan,” ujarnya.
No comments:
Write comment