Tuesday, 16 August 2022

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Kembali Gagalkan Peredaran Pil Yarindo

 


Yogyakarta - Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menggelar konferensi pers terkait ungkap kasus peredaran sediaan farmas, Selasa (16/8) siang di Mapolresta.

Kompol Deni Irwansyah, S.E., S.I.K., M.M. didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. mengatakan, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 08.25 wib di wilayah Sorosutan Umbulharjo Yogyakarta telah melakukan penangkapan terhadap oknum mahasiswa berinisial RN (22) karena diduga melakukan tindak pidana tanpa kewenanganya mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih yang bersimbolkan Y / Yarindo.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Pil Yarindo dan dilakukan interograsi mengaku mendapatkan pil Yarindo dari tersangka YER," ungkap Kasatresnarkoba.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 ssekira pukul 10.30 wib di Muja Muju Umbulharjo Yogyakarta, petugas melakukan penangkapan terhadap oknum pengemudi ojek online berinisial YER ( 22 ).

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil Yarindo. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita polisi di antaranya 13 butir pil Yarindo dan satu unit HP dari saksi pembeli. Sedangkan dari tersangka RN disita 95 butir pil Yarindo, satu unit HP dan uang Rp 50.000,-. Kemudian barang bukti tersangka YER sebanyak 3.700 butir pil yarindo, satu unit HP dan uang tunai Rp. 642.000,-.

"Tersangka RN dan YER disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No. 36  tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda satu miliar rupiah," tutup Kompol Deni.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top