Wednesday, 24 August 2022

Residivis Kembali Diamankan Polsek Umbulharjo Setelah Kembali Mencuri Laptop di Kos Glagah Sari

 


Kepolisian Sektor Umbulharjo Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus pencurian laptop yang terjadi pada Jum’at tanggal 22 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 wib di rumah Kos Glagah Sari UH Warungboto, Umbulharjo, Yogyakarta.

Saat konferensi pers, Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo B, S.H. didampingi Kanitreskrim AKP Nuri Aryanto, S.H., M.H. dan Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. menjelaskan kronologi singkatnya sewaktu korban dan saksi menaruh laptop di dalam kamar.

Setelah mengunci pintu utama dan korban kemudian menuju kampus untuk kuliah. Sepulang kuliah sekitar jam 18.00 wib, korban mendapati pintu utama rumah kos dalam kondisi telah terbuka.

"Setelah mengecek ke dalam rumah, ternyata dua unit laptop dan satu charger milik korban sudah tidak ada di kamar. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polsek Umbulharjo," ungkap Kapolsek.

Setelah korban melaporkan kejadian tesebut, Tim Gabungan Unitreskrim Polsek
Umbulharjo dibantu Reskrim Polda DIY dan Polsek kasihan melakukan
penangkapan dan pencarian barang bukti yang akan dijual melalui jasa paket di wilayah Kapanewon Kasihan.

Pelaku dengan inisial DI (25) dan KSW (27) diamankan petugas gabungan berikut barang bukti dua unit laptop, satu charger, satu tas gendong dan satu unit sepeda motor yang dipakai saat melakukan pencurian.

Pelaku KSW adalah merupakan residivis pencurian yang telah dua kali masuk penjara sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, modus yang digunakan pelaku dengan menggunakan kunci palsu.

"Pelaku membawa sejumlah kunci rumah dan mencobanya satu persatu hingga dapat yang cocok untuk membuka pintu," kata Kompol Setyo.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 Tahun penjara.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top