Yogyakarta - Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba atau tindak pidana tanpa kewenangannya mengedarkan sediaan farmasi.
Ungkap kasus disampaikan langsung Kapolresta Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. didampingi Kasatresnarkoba Kompol Heri Maryanta dan Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., Selasa (30/8) siang.
Dijelaskan Kapolresta, ungkap kasus berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran pil Yarindo di wilayah Kota Yogyakarta. Menindaklanjuti laporan itu, pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 wib di wilayah Kasihan Bantul, petugas mengamankan VY (saksi) beserta barang bukti 40 butir pil Yarindo.
"Dari keteranganya barang bukti pil Yarindo didapat dari IY, kemudian pada hari tanggal yang sama sekira pukul 00.45 wib di Kasihan Bantul petugas melakukan penangkapan terhadap IY dengan barang bukti hampir dua ribu butir pil Yarindo," ungkap Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan terhadap IY didapat keterangan bahwa telah menjual pil Yarindo kepada VY dan PS, dan barang bukti diperoleh dari DN yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka IY disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000 (Seratus Rupiah).
Kapolresta melanjutkan, petugas kembali mengamankan mengamankan AS dengan barang bukti 66.000 butir pil Yarindo pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 07.30 wib di wilayah Sosromenduran Gedongtengen Yogyakarta beserta barang bukti pil Yarindo.
"Dari keteranganya barang bukti pil Yarindo didapat dari AW, kemudian pada hari tanggal yang sama sekira pukul 08.00 wib di Sosromenduran Gedong tengen Yogyakarta petugas melakukan penangkapan terhadap AW," tambah Kombes Idham.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikembangkan terhadap AW, barang didapat dari Bandungan Semarang Jawa Tengah.
"Dari TKP Bandungan, disaksikan Ketua RT dan warga setempat polisi menyita barang bukti berupa 100.000 (seratus ribu) butir pil Yarindo milik SS yang saat ini DPO," lanjut Kombes Idham.
Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).
No comments:
Write comment