Ngampilan- Unit Lalu lintas Polsek Ngampilan cek Surat surat Kendaraan yang membawa hewan ternak di simpang empat Brantan, Selasa (05/07/2022).
"Aiptu Hermansyah,SH.bersama Aiptu Surono menghentikan kendaraan bermotor roda empat yang membawa hewan ternak saat melintas di simpang empat Brantan ( red.Ngabean ) guna antisipasi peyebaran Penyakit Mulut dan Kuku di wilayah kota Yogyakarta.
Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat surat untuk hewan ternak tidak ada surat keterangan dari dinas peternakan dari daerah asal sehingga untuk pengemudi disarankan untuk kembali ke daerah asal hewan ternak yang mereka bawa
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi penyeran Penyakit Mulut dan Kuku yang menyerang hewan ternak yang berasal dari luar daerah Kota Yogyakarta agar tidak menular di wilayah kota Yogyakarta terang Aiptu Hermansyah,SH.
No comments:
Write comment