Ngampilan - Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono,SH.MH Sampaikan penyuluhan Kepada Siswa Madrasyah Muhammadiyah 1 Yogyakarta,Jumat,(16/07/2022).
Dalam kesempatan tersebut disampaikan kepada siswa Pengertian tentang remaja :
Remaja ketika manusia berumur belasan tahun namun belum dewasa dan bukan juga golongan anak- anak secara hukum umur belum 10 tahun.Serta pengertian Kenakalan remaja :
Segala perbuatan melanggar aturan atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan oleh remaja.Ada 2 kemungkinan yang terjadi jika keluyuran pada dini hari yaitu menjadi pelaku atau menjadi korban kejahatan jalanan dan pelaku tindak kejahatan jalanan didominasi oleh anak - anak dibawah umur,namun hal teraebut tetap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dengan menerapkan Undang Undang Perlindungan Anak No 23 th 2002 serta KUHP.
Fenomena terjadinya tindak pidana kejahatan jalanan ini perlu ditangani dengan serius karena hal tersebut dapat merusak tatanan dan juga terganggunya ketentraman masyarakat misalnya anak- anak yang selalu meresahkan masyarakatnya contohnya memalak, mencuri, merampok,mabuk mabukan fenomena seperti ini sering ditemukan pada kalangan pelajar.
Guna mengatasi kenakalan remaja dapat melakukan hal diantaranya :
- Menerapkan aturan dan konsekuensi apabila ada anak /pelajar yang melakukan tindak pidana tetap di berikan sangsi sesuai dengan perbuatannya.
-Tanyakan apa yang terjadi kepadanya.
-Luangkan waktu untuk anak
-Hindari sikap kasar dan mencela anak .
-Konsultasi pada psikolog.
Serta menanamkan kepada remaja tentang 3 hal pokok agar tidak terjerumus dalam kenakalan remaja antara lain dengan memberikan hal yang berkaitan dengan masalah masalah antara lain :
1. Etika
2. Moral
3. Ahklak
Dalam kesempatan tersebut disampaikan pesan kepada siswa Madrasah Muhammadiyah 1 Yogyakarta agar bisa menjadi pelopor dan pemersatu serta bisa menjadi duta Kamtibmas di kalangan pelajar yang ada di Kota Yogyakarta,terang Kompol Hendro Wahyono,SH.MH.
No comments:
Write comment