Polsek Umbulharjo menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus tindak pidana membawa senajata tajam, Rabu (15/6).
Konferensi pers disampaikan oleh Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro, S.H. didampingi Kasubsipenmas Sihumas Polresta Yogyakarta Ipda Gandung Harjunadi S.H dan Kanit Reskrim AKP Nuri Aryanto, SH. MH di mako Polsek Umbulharjo.
Kepada sejumlah awak media yang hadir Kapolsek menyampaikan, dari ungkap itu petugas mengamankan tiga remaja yakni RF (17) warga Gunungkidul, CN (16) warga Umbulharjo dan MF (18) warga Umbulharjo.
"Selain tiga pelaku, turut kami amankan juga sebilah senjata tajam jenis pedang, dua bilah senjata tajam jenis celurit dan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti," ungkap Kapolsek.
Kompol Setyo mengungkapkan, ungkap kasus dilakukan saat Tim Regul Polsek Umbulharjo melaksanakan patroli mendapatkan pada Minggu tanggal 12 Juni 2022 Sekitar pukul 23.20 wib. Saat itu Tim mendapatkan informasi bahawa di di Jalan Veteran Warungboto, ada sejumlah pemuda berkumpul yang mengganggu kendaraan yang lewat.
"Kemudian Tim Regul Polsek Umbulharjo bersama Babinsa Koramil Umbulharjo mendatangi TKP tersebut untuk melakukan pemeriksaan, akan tetapi para pemuda tersebut lari, kemudian dapat diamankan satu orang, dan Tim Regul Polsek Umbulharjo melakukan pemeriksaan di TKP didapati satu sepeda motor dan sajam yang disembunyikan di taman," lanjut Kapolsek.
Setelah dilakukan intrograsi diketahui kepemilikan sajam tersebut.
"Ketiga pemilik sajam tersebut antara lain MF, RF, dan CN," tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 2 UU Darurat no 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan 10 Tahun penjara.
No comments:
Write comment