Ngampilan - Panitbinmas Bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngampilan sosialisasi pemasangan CCTV kepada warga dan pengusaha di wilayah Ngampilan, Rabu (22/06/2022).
Dalam rangka membatu pengawasan dan tugas kepolisian panit 1 Binmas Aiptu AG.Lilik bersama Bhabinkamtias serta Lurah Ngampilan mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Jogjakarta nomor 81 tahun 2019 tentang Kewajiban penyediaan dan pemasangan Colsed Circuit Televison ( (CCTV) kepada warga masyarakat dan pengusahan yang ada di wilayah Ngampilan.
Hal tersebut dilakulan guna membatu tugas Kepolisian dalam rangka mengantisipasi dan dalam rangka mengungkap bila terjadi tindak pidana mau kejadian yang mengganggu situasi Kamtibmas di wilayah Ngampilan Umumnya serta Kota Yogyakarta pada Khususnya
"Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan kepada warga maupun para pengusaha di sepanjang jalan Ks.Tubun,Ngadiwinatan,KHA.Dahlan serta Jl Bhayangkara pesan pesan kamtibmas serta sosialisai nonor telepon 110 apabila mengetahui,melihat,mengalami tindakan yang menganggu kamtibmas maka diharapkan kepada warga dimohon bantuannya untuk memasang Colsed Circuit Televison tersebut juga sangat membatu tugas kepolisian," terang Aiptu AG.Lilik.
No comments:
Write comment