Yogyakarta - Unit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta kembali mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.
Ungkap kasus tersebut disampaikan oleh Kanit PPA Ipda Afri Sawitri, S.H. bersama Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H. M.H. saat konferensi pers di Ruang Satreskrim, Senin (27/6) siang.
Kanit PPA mengungkapkan, kasus diungkap atas dasar Laporan Polisi No. : LP/B/303/VI/2022/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DIY, Tanggal 07 Juni 2022 dengan pelapor SW (32) warga Jetis Yogyakarta dan korban korban OF (10) dan CA (7).
Ipda Sawitri menjelaskan, kronologi berawal pada hari Rabu, tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Anak Korban OF, CA dan Tersangka sebelumnya sudah saling kenal hingga pada suatu hari Anak Korban OF dan CA pulang dari main handphone di pos ronda melewati rumah Tersangka.
"Tersangka lalu memanggil Anak Korban OF dan CA agar mau main ke rumah Tersangka dengan iming-iming akan diberi uang jajan," ungkapnya.
Selanjutnya Anak Korban OF dan CA masuk ke rumah Tersangka lalu Tersangka mengajak Anak Korban OF dan CA untuk masuk ke kamar Tersangka, selanjutnya Tersangka menyuruh Anak Korban OF dan CA untuk memegang Alat Kelamin milik Tersangka secara bergantian. Karena Tersangka tidak jadi memberi uang jajan kepada Anak Korban OF dan CA.
"Lalu Anak Korban pulang dengan menangis sehingga Pelapor menanyakan kepada Anak Korban sebab Anak Korban menangis. Dan korban Anak Korban OF dan CA lalu menceritakan kejadian tersebut kepada Pelapor," tambah Ibu Kanit.
Setelah menerima laporan, petugas dari Unit PPA kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dan pada hari Rabu, tanggal 15 Juni 2022, sekira pukul 09.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap Tersangka KM.
Kepada tersangka, polisi menyangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling lama 15 (lima belas tahun) dan dengan denda paling banyak Rp.5.000.000.000, - (lima milyar rupiah).
No comments:
Write comment