Yogyakarta - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan oknum pengayuh becak yang juga seorang pengamen yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., Kanit PPA Satreskrim Ipda Afri Sawitri, S.H. menjelaskan, ungkap kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi No. : LP/B/11/I/2022/SSPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DIY, Tanggal 17 Januari 2022.
Ia menyampaikan, Pelapor inisial FG warga Gedongtengen Yogyakarta melaporkan anaknya inisial AR (5) Perempuan telah dicabuli oleh pelaku di TKP Belakang Masjid diwilayah Gedongtengen, Yogyakarta pada hari Kamis 13 Januari 2022, sekira pukul 11.30 WIB.
Kejadian pencabulan berawal saat korban bersama dengan korban lain IP pergi kewarung untuk membeli jajanan yang berada di belakang Masjid wilayah Gedongtengen, Yogyakarta, dan melihat tersangka DP sedang membeli minuman.
Kemudian tersangka DP menyapa korban AR dan korban IP, lalu menanyakan mau membeli apa, dan pelaku DP membelikan beberapa jajanan kepada korban AR dan korban IP, selain itu tersangka DP juga memberikan uang senilai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada korban AR dan korban IP.
"Selanjutnya korban AR bersama temannya dan juga tersangka DP meinggalkan warung. Dalam perjalanan tiba-tiba tersangka DP langsung menggendong korban AR dan mencium pipi kanan kiri, dan juga menjilat bibir korban AR. Kemudian tersangka DP menurunkan korban AR dari gendongannya, lalu jongkok mendekati korban IP lalu mencium pipi kanan kiri dan juga menjilat bibir korban IP," beber Kanit PPA.
Selanjutnya tersangka DP berpesan kepada korban dan korban IP “Besok kalau mau jajan lagi bilang sama om ya”.
"Sesampainya di rumah korban AR dan korban IP lalu menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor FG," tambah Ipda Sawitri.
Pada hari Senin, tanggal 09 Mei 2022, sekira pukul 23.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka DP.
"Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku DP (42) yang berprofesi sebagai Tukang Becak warga alamat: Gedongtengen, Yogyakarta berhasil diamankan" tambahnya.
Terhadap tersangka, petugas menerapkan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahund an paling lama 15 (lima belas tahun) dan dengan denda paling banyak Rp.5.000.000.000, - (lima milyar rupiah).
No comments:
Write comment