Jetis, Yogyakarta - Unitreskrim Polsek Jetis Yogyakarta mengungkap kasus penggelapan uang lebih dari 15 juta rupiah.
Diungkapkan Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., mengungkapkan dari kejadian itu petugas mengamankan seorang perempuan yang bekerja sebagai leader store di outlet bakpia di Yogyakarta.
"Pelaku berinisial WFA warga Kedungombo Candirejo, Borobudur, Magelang Jawa Tengah. Petugas mengamankannya di salah satu puskesmas wilayah Gedongtengen Kota Yogyakarta," kata AKP Timbul.
AKP Timbul melanjutkan, pelaku diamankan pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari salah satu karyawan lain, bahwa pelaku diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp. 15.412.000 di outlet bakpia.
Awal mula pada tanggal 31 Mei 2022 wib di outlet Bakpia Tugu dilakukan pengecekan keuangan hasil penjualan dari tanggal 27 Mei 2022 s/d 30 Mei 2022 dengan total sejumlah Rp.102.570.000.
"Tetapi yang disetorkan oleh tersangka sebagai leader store ke pihak ketiga sebesar Rp. 73.285.000,- sehingga masih ada selisih uang Rp. 29.285.300,- kemudian uang yang masih disimpan di brankas outlet sebesar Rp. 13.873.300,- sehingga outlet menderita kerugian sebesar Rp. 15.412.000 ", ungkap Kasihumas, Jumat (24/6/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku telah mengambil uang pada saat tutup outlet dan pada saat memasukkan uang ke brankas tersangka mengambil uang dan diselipkan ke dalam lengan baju panjang agar tidak terlihat di CCTV.
Setelah mendapat laporan Unit Reskrim Polsek Jetis Yogyakarta langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 Wib anggota Unit Reskrim mendapat informasi bahwa tersangka kos di daerah Gandekan Lor.
Selanjutnya anggota mengikuti perempuan tsb dan ternyata perempuan tersebut menuju ke Puskesmas Gedongtengen untuk berobat, kemudian anggota Reskrim menemui perempuan tersebut untuk meminta keterangan dan identitasnya, selanjutnya ia mengakui bahwa dia adalah sebagai pelaku penggelapan uang di outlet.
Mengenai motif pelaku, Kasihumas mengatakan jika pelaku nekat menggelapkan uang outlet karena kebutuhan ekonomi dan terlilit utang pinjaman online.
"Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan," pungkas Timbul.
No comments:
Write comment