JETIS JOGJA - Polsek Jetis Polresta Yogyakarta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait ODGJ (orang dalam gangguan jiwa) yang mengganggu aktifitas masyarakat di kawasan Jalan AM. Sangaji Yogyakarta depan SPBU, Kamis (2/5/2022).
Personel Piket Fungsi Polsek Jetis dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cokrodiningratan dipimpin Ka SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Ipda Tugino yang sebelumya berkoordinasi dengan Instasi terkait (UPT Puskesmas Jetis dan Pol PP Kemantren Jetis) melakukan membujuk yang bersangkutan didampingi pihak keluarga.
ODGJ atas nama RA 24 tahun warga Kemantren Jetis berhasil dievakuasi menuju ambulan untuk selanjut dibawa ke RS Grhasia Sleman guna menjalani perawatan medis.
" Kami kawal dan dampingi hingga yang bersangkutan (Sdr. RA) masuk di RS Grhasia ", terang Bhabinkamtibmas Kelurahan Cokrodiningratan Bripka Fajar Yuli Wibowo.
No comments:
Write comment