Monday, 9 May 2022

Polsek Mergangsan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan

 


Yogyakarta - Kepolisian Sektor Mergangsan berhasil mengungkap kasus penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi di Keparakan Kidul pada Sabtu 23 April 2022 sekira pukul 08.30 Wib.

Ungkap kasus disampaikan Kapolsek Mergangsan Kompol Rachmadiwanto, S.H. bersama Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. di halaman Mapolsek Mergangsan, Senin (9/5) siang.

Dijelaskan oleh Kapolsek, atas kejadian itu korban Bintang (24) warga Keparakan Kidul mengalami luka-luka dan harus menjalani rawat inap di rumah sakit selama tiga hari.

Dari ungkap itu, Polsek Mergangsan mengamankan empat pelaku di antaranya SL alias Monot (28) warga Sosromenduran Gedongtengen, YF (25) warga Giwangan Umbulharjo, AW (24) warga Sosromenduran dan perempuan AC (25) warga Sosromenduran Gedongtengen.

"Kejadian bermula saat istri korban curhat kepada pelaku AC tentang suaminya (korban) yang tidak pernah pulang, pelaku AC pun kemudian menegur korban," ungkap Kapolsek.

Perihal teguran pelaku AC ke korban pun beredar di grup whatsapp ibu-ibu dimana pelaku dan istri korban merupakan anggota grup sehingga menimbulkan sikap korban yang tidak terima dengan hal itu hingga akhirnya saat kejadian terjadi cek cok dan berujung pengeroyokan.

"Pelaku SL memukul sekali dan menyundutkan api rokok delapan kali, pelaku YF menendang telinga kanan satu kali dan memukul sebanyak lima kali, pelaku AC menampar pipi dan menjambak rambut serta memukul empat kali, menendang dan memukul lebih dari lima kali," lanjutnya.

Warga yang mendengar keributan pun kemudian menghubungi Polsek Mergangsan yang kemudian datang mengamankan para pelaku.

"Atas kejadian itu, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," terang Kompol Rachmadiwanto, S.H.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top