Yogyakarta - Unit Reserse Kriminal Polsek Gondokusuman berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan satu buah mobil Daihatsu Xenia.
Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. mengatakan kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 4 April 2022 di depan Balai RW. 04 Terban, Gondokusuman, Yogyakarta.
"Pelaku inisial (61) menyewa satu unit mobil Xenia warna putih dengan no.pol AB-1149-OH kepada korban dengan harga sewa sebesar dua ratus ribu rupiah per hari. Pada hari yang sama kemudian pelaku menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain sebesar 22,5 juta rupiah," terang Kasihumas Polresta Yogyakarta.
Akibat dari kejadian itu, korban Yahya (62) warga Terban Gondokusuman mengalami kerugian sekira 150 juta rupiah.
Mengetahui mobilnya telah digadaikan oleh pelaku, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondokusuman.
"Pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 02.30 wib, setelah anggota reskrim Polsek Gondokusuman melakukan penyelidikan dan penyidikan pelaku berhasil diamankan di dusun Ngipik, Kecamatan Candi, Kabupaten Bandungan, Jawa Tengah," tambah AKP Timbul.
Usai menangkap pelaku, petugas yang mendapat keterangan bahwa mobil digadaikan ke saksi inisial DW warga Godean Sleman.
"Hari selasa tanggal 24 mei 2022 sekira pukul 13.00 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Gondokusuman dapat melakukan penyitaan terhadap mobil Daihatsu Xenia warna putih AB-1149-OH berikut STNK dan kuncinya dari saksi di Gamping, Sleman," lanjut Kasihumas.
Atas kejadian itu, Kasihumas menyebutkan bahwa pelaku terjerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
No comments:
Write comment