Jajaran Unit Reskrim Polsek Gedongtengen dipimpn Panit Reskrim Polsek Gedongtengen Aiptu Siwi Hariyadi, SH melaksanakan pengecekan ketersediaan minyak goreng dan barang kebutuhan pokok lainnya di wilayah hukum Polsek Gedongtengen, Rabu (11/05) siang.
Saat pengecekan di Distributor Minyak Goreng diperoleh informasi selaku pemilik bernama Tjhin Tjandra Liliana, Adapun gudang usaha tersebut bernama UD. Inter Utama Sakti Jl. Pringgokusuman Gedongtengen No. 2. Yogyakarta, dengan harga jual distributor di harga 278.000/karton untuk 1 literan, kemudian stok sekitar 21.500 karton dengan rincian dalam kemasan refil maupun botol 1/2 literan dan1 literan botol.
Panit Reskrim Polsek Gedongtengen menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui pendistribusian minyak dipastikan berjalan dengan lancar sampai ke masyarakat, dan, dijual sesuai harga tertinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
No comments:
Write comment