POLSEK WIROBRAJAN – Untuk menyelesaikan perkara tidak semua kasus harus di tempuh dengan jalur hukum.
Sebagaimana yang dimaksud kasus pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 diwilayah kampung ketanggungan Wirobrajan Yogyakarta, Setelah dimediasi oleh pihak Kepolisian Polsek Wirobrajan Yogyakarta, disaksikan oleh Bhabinkamtibmas Kel.Wirobrajan Aipda Sumaryanto SH, Bhabinsa dan Pihak keluarga dan akhirnya korban dan keluarga pelaku memilih Jalur Damai .
Selasa,(24/5/2022).
Kapolsek Wirobrajan Kompol Sumanto SE MM, ketika diminta konfirmasi perihal tersebut, membenarkan bahwa telah ditempuh jalur damai dalam perkara pencurian di kampung ketanggungan Wirobrajan Yogyakarta.
Lebih lanjut Kapolsek Wirobrajan menjelaskan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 6 disebutkan ada Diversi.
Diversi bertujuan (a) mencapai perdamaian antara korban dan Anak; (b) menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan; (c) menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan; (d) mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan (e) menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Sementara dalam pasal 7 dijelaskan bahwa, (1) Pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. (2) Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan: (a). diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan (b) bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Jika ada proses perdamaian antara korban dan keluarga anak, maka proses hukum tidak bisa berlanjut.
“Untuk kasus pencurian di ketanggungan Wirobrajan Yogyakarta sudah ada perdamaian antara korban dengan keluarga pelaku. Dan barang bukti semuanya telah dikembalikan pada korban”, terang Kapolsek.
Lebih lanjut kapolsek juga berpesan kepada orangtua/wali pelaku serta tokoh masyarakat yang turut hadir dalam proses mediasi bahwa anak merupakan tanggung jawab penuh orang tua sehingga hendaknya orang tua/wali bisa memberikan bimbingan dan contoh anak2nya agar tidak terjerumus dalam pergaulan dan perilaku negatif.
Dan masyarakat dilingkungan terkecil RT/RW juga diharapkan turut mendukung menciptakan suasana lingkungan yg kondusif dengan memberikan wadah kegiatan bagi anak-anak guna mengurangi potensi perilaku menyimpang anak di wilayahnya.
No comments:
Write comment