Ngampilan - Kanit Binmas Polsek Ngampilan melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan pencegahan kenakalan remaja ke para pelajar, Kamis ( 07/04/2022).
"Dalam rangka memberikan pemahaman kepada para siswa siswi dan para guru tentang tindak pidana kejahatan jalanan yang saat ini sedang marak terjadi di wilayah Prop.Daerah Istimewa Yogyakarta yang sangat meresahkan.
Dalam kesempatan tersebut Ps.Kanit Binmas Polsek Ngampilan Iptu Sukamta menyampaikan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan jalanan dapat diproses melalui jalur hukum dengan menerapkan undang undang perindungan anak no 23 tahun 2002 dan KUHP yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
Diharapkan para siswa siswi SMA Muhammadiyah 5 Yogyakarta bisa menjadi pelopor dan penggerak dalam menentang aksi kejahatan jalanan yang sangat meresahkan para orang tua dan guru.
Dihadapan 160 orang siswa SMA Muhammadiyah 5 Yogyakarta kanit Binmas mengimbau kepada para siswa siswi apabila akan mencari makan untuk santap saur agar mencari warung makan dekat rumah atau kos kosan dan bisa memesan makanan melalui jasa driver online yang ada.Serta agar para siswa selalu berhati hati dalam bergaul dan selalu waspada agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan jalanan.
No comments:
Write comment