Friday, 29 April 2022

Konferensi Pers Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja

 


Yogyakarta - Petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta dipimpin oleh Kompol Deni Irwansyah, S.E., S.I.K., M.M. berhasil mengungkap dua laporan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dari ungkap kasus tersebut, petugas Satresnarkoba menangkap lima pengedar sabu yakni GKE (29) di Depok Sleman, AS (28) di Gondokusuman Yogyakarta, DN (29) perempuan di Umbulharjo Yogyakarta, YR (39) di Tempel Sleman dan ZMI (21) di Magelang Jateng. 

"Dari kelima pelaku tersebut diamankan barang bukti sabu dengan berat total 109,62 gram," terang Kanit 1 Satresnarkoba AKP Widodo, S.Sos saat konferensi pers didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., Jumat (29/4).

Tersangka GKE, AS, YR dan ZMI diancam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, penjara seumur hidup dan denda tiga belas milyar rupiah. Sedangkan tersangka DN diancam Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, penjara maksimal 10 Tahun dan denda sepuluh milyar rupiah.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top