Yogyakarta - Kepolisian sektor Tegalrejo mengamankan dua remaja berboncengan yang salah satunya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
Peristiwa itu diungkapkan Kapolsek Tegalrejo Kompol Joko Sumarah, S.Sos saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Tegalrejo, Kamis (31/3) siang.
Didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H., Kapolsek menyampaikan awal mula kejadian pada Rabu , 30 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 Wib, warga melihat dua remaja berboncengan yang mencurigakan terlihat membawa senjata tajam.
"Pelaku terlihat membawa senjata tajam dan oleh warga dikejar hingga tertangkap dan selanjutnya petugas datang untuk mengamankan keduanya ke Polsek Tegalrejo," ungkap Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, pelaku DJ (16) mengakui membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang 50 cm. Pelaku yang tergabung dalam geng Molazt ini terlebih dulu nongkrong di kawasan Lempuyangan kemudian berputar-putar mencari sasaran.
"Atas kejadian itu pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," tambah Kompol Joko.
No comments:
Write comment