Thursday, 31 March 2022

Berawal dari Michat dan Kencan di Hotel, Tersangka Aniaya Korban Lantaran Ingin 'Nambah'

 


Yogyakarta - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pria warga Kasihan Bantul berinisial MMA karena penganiayaan hingga korban mengalami luka berat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit 3 Satreskrim AKP Andika Arya Pratama, S.T.K., S.I.K. bersama Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (31/3) siang.

AKP Andika menyampaikan kronologis kejadian berawal saat tersangka transaksi seks bersama korban melalui aplikasi Michat (online) kemudian janjian berkencan di salah satu hotel di Kota Yogyakarta dengan kesepakatan jasa sebesar Rp 350.000,-/jam.

"Selanjutnya tersangka melakukan hubungan sebanyak 1 kali. Karena Tersangka ingin tambah hubungan yang kedua namun korban menolak, terjadi cek-cok, sehingga tersangka marah dan mengambil pisau cutter yang ada di dalam tas miliknya kemudian menyabet ke arah tubuh korban," ungkap Kanit 3.

Salah seorang karyawan hotel yang mendengar teriakan dari salah satu kamar selanjutnya datang ke kamar tersebut dan menolong korban yang mengalami luka. Sedangkan tersangka berhasil kabur keluar hotel.

Mendapatkan laporan, polisi dari URC Samapta Polresta Yogyakarta yang sedang melakukan pengamanan tidak jauh dari lokasi kemudian mengamankan tersangka.

"Terhadap tersangka MMA disangkakan melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 (lima) tahun," tutup AKP Andika.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top