Umbulharjo – Unitlantas Polsek Umbulharjo dalam kurun waktu 2 bulan ini telah melakukan penertiban knalpot Brong di beberapa titik di wilayah Umbulharjo, Kamis (03/02/2022).
Kanit Lalulintas Polsek Umbulharjo Iptu Sudarso mengatakan pihaknya masih gencar melaksanakan kegiatan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang menggunakan knalpot brong di wilayah hukum kami.
Ia mengatakan operasi knalpot brong saat ini terus gencar dilakukan aparat Kepolisian Unitlalulintas Polsek Umbulharjo, terutama di malam hari karena dapat mengganggu orang yang sedang istirahat.
Iptu Sudarso berharap masyarakat dapat menyadari jika penggunaan knalpot brong bisa mengganggu kenyamanan dan meresahkan pengguna jalan maupun masyarakat yang mau beristirahat.
"Karena dengan menggunakan knalpot brong akan mengganggu ketertiban, jadi ada beberapa sepeda motor yang kami amankan, karena berknalpot brong," jelas Iptu Sudarso.
Oleh karena Kami meminta masyarakat untuk lebih disiplin dalam menaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong. Tutup Iptu Sudarso
Ia pun mengingatkan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang menggunakan knalpot bising. Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 285 (1) UU LLAJ, dengan ancaman pidana maksimal satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Oleh karena itu, pihak Kepolisian mengimbau pengendara sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan atau yang disebut knalpot brong.
No comments:
Write comment