Polsek MG - Unit Lantas Polsek Mergangsan melaksanakan kegiatan himbauan Lalulintas terkait knalpot blombongan di Simpang Tiga Jl. Sisingamangaraja yang dipimpin Panit Lantas Iptu Dwi Antono bersama tiga anggota. Selasa 8/2/2022
Dengan diadanya kegiatan himbauan perihal knalpot blombongan tersebut dimana peraturan knalpot ini diatur dalam uu no 22 tahun 2009 serta peraturan menteri lingkungan hidup nomor 07 tahun 2009.
Iptu Dwi Antono menambahkan selain himbauan kepada pengendara dengan membentangkan spanduk agar memberikan contoh yang baik, dengan harapan dapat sampai kepada para pengendara yang masih menggunakan knalpot blombongan tidak sesuai peruntukan dan aturan untuk dilepas.
Dalam lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 7 tahun 2009. tersebut terdapat tabel yang menunjukkan bahwa sepeda motor dengan mesin bervolume hingga 80cc memiliki ambang batas kebisingan 77dB. Motor dengan mesin 80cc-175 cc ambang batas kebisingannya 80dB, sementara di atas 175cc adalah 83dB.
Peraturan Menteri itupun menjadi rujukan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang dalam pasal 285 dengan Bunyi pasal tersebut adalah:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
No comments:
Write comment