Friday, 11 February 2022

Polsek Jetis bersama Forkopimtren Jetis Ingatkan penting Prokes


JETIS - Kamis malam, 10 Februari 2022, Polsek Jetis Polresta Yogyakarta bersama Forkopimtren Jetis Kota Yogyakarta melaksanakan Imbauan Protokol Kesehatan (Prokes) kepada PKL  maupun warung kuliner di sepanjang Jalan Marga Utama dan Jalan AM. Sangaji Jetis Yogyakarta. 

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Walikota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang berlangsung di halaman Kemantren Jetis. 

Apel Kesiapan dan Imbauan Prokes dihadiri oleh Mantri Pamong Praja Kemantren Jetis Ibu Rini Rahmawati, Kapolsek Jetis Kompol Wahyono Heru Susapto, Danramil 01 Jetis Kapten Yohanes, Lurah se-Kemantren Jetis, Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Pol PP Kemantren Jetis. Selesai apel dilanjutkan Imbauan Protokol Kesehatan dan Penyampaian Surat Edaran Walikota Yogyakarta di kawasan Jalan Marga Utama dan Jalan AM. Sangaji. 

Menurut keterangan Kapolsek Jetis Polresta Yogyakarta Kompol Wahyono Heru Susapto, S.H.,M.M, " Imbauan Protokol Kesehatan digelar dalam rangka menekan lonjakan Kasus Covid-19 varian Omicron, dengan mengingat kembali pentingnya Prokes dan aturan dalam masa PPKM Level 3 ", terangnya. 

" Kita tempel dan kita sampaikan ketentuan dari Surat Edaran Walikota Yogyakarta terkait PPKM Level 3 untuk dipahami dan diindahkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron ", pungkasnya.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top