Rabu 02 Februari 2022 - 09.00 WIB, Sihumas Polresta Yogyakarta dan Sihumas Polsek jajaran mengikuti arahan Supervisi dan Sosialisasi " Peraturan Kapolri Nomor 02 tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor Dan Kepolisian Sektor Jajaran Polda DIY ", yang diselenggarakan oleh Bid Humas Polda DIY bertempat di Ruang Rapat Patriatama Polresta Yogyakarta.
Bertindak sebagai narasumber kegiatan tersebut Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto beserta team. Turut hadir dalam acara tersebut AKBP Purbandari, Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, SH, MH.
Dalam arahannya Kabid Humas menekankan kepada jajaran Humas Polsek untuk tetap semangat dalam melaksanakan tugas fungsi kehumasan dengan mempedomani arahan pimpinan satuan atas. Layani secara tulus ikhlas aduan masyarakat di media sosial dengan humanis dan jangan alergi terhadap kritikan.
Selain melaksanakan tugas fungsi kehumasan nantinya akan diberikan pelatihan pelatihan berupa fotografi maupun editing video, sehingga kedepan fungsi kehumasan dapat menjadi lebih terpercaya dan produktif.
Diakhir arahannya Kabid Humas Polda DIY menekankan, " untuk selalu bersyukur dalam melaksanakan tugas kepolisian khususnya fungsi kehumasan, tetap patuhi protokol kesehatan yang sudah menjadi kebijakan Pemerintah dan semoga kita semua selalu dalam lindungan ALLOH SWT ", pungkasnya.
No comments:
Write comment