Yogyakarta -Kasus SP (18 thn) dan RAP (17 thn) yang melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan membawa sajam jenis clurit memasuki tahapan baru. Kali ini Unit Reserse Kriminal Polsek Umbulharjo melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta pada hari Rabu (02/02/2022).
"Kasus tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan membawa sajam sudah dilimpahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta," kata Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo AKP Nury Aryanto, SH, MH dalam keterangannya, Senin (07/02/2022).
Sebelum melakukan pelimpahan berkas tahap kedua, penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum atas kasus ini. Diantaranya melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan Kejaksaan setelah administrasi penyidikan dinyatakan lengkap maka tersangka dan barangbukti dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, kasus tersebut kewenangan penanganannya ada di kejaksaan.
Proses pelimpahan perkara umumnya ditempuh guna membawa suatu perkara hukum ke tingkat yang lebih jauh untuk proses ke peradilan selanjutnya.
Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Reskrim Polsek Umbulharjo kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam Perkara tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan pasal 170 KUHP sub 351 dan UU Darurat no 12 tahun 1951
Dalam proses tahap II tersebut penyidik Reskrim Polsek Umbulharjo menyerahkan 2 orang tersangka yang berinisial yakni SP (18) warga Berbah Sleman dan RAP (17) warga Banguntapan Bantul.
Sebelumnya tersangka melakukan aksinya di Jalan Veteran dan di depan hotel Safara salah satu pelaku yang bernama RA mengayunkan parangnya sebanyak 1 kali dan mengenai punggung sebelah kanan korban, setelah itu korban terjatuh bersama sepeda motornya dan pelaku langsung meninggalkan korban dan disusul oleh teman pelaku.
Bahwa setelah semua proses administrasi tahap II selesai selanjutnya para tersangka akan menjalani proses ke peradilan selanjutnya.
Bahwa dengan dilimpahkannya kedua tersangka tersebut ke kejaksaan maka akan menjalani proses persidangan yang kedua karena 1 tahun yang lalu tersangka terjerat kasus yang sama dengan korban dan TKP yang berbeda.
No comments:
Write comment