Thursday, 20 January 2022

Konferensi Pers, Satresnarkoba Amankan Dua Pengedar dan Sita 24 Ribu Butir Pil Yarindo

 


Yogyakarta - Jajaran Satuan Resnarkoba Polresta Yogyakarta kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Pil Yarindo. Ungkap kasus disampaikan langsung Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah, S.E., S.I.K., M.M didampingi Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. saat menggelar konferensi pers, Kamis (20/1) siang.

Di halaman tengah Mapolresta Yogyakarta dan dihadapan sejumlah awak media, Kasatresnarkoba menjelaskan penungkapan kasus penyalahgunaan atau peredaran narkoba dilakukan pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 sekira pukul 18.30 wib di wilayah Gamping Sleman.

Dari ungkap itu, polisi melakukan penangkapan terhadap AEP (laki-laki, 21 Tahun, Karyawan Swasta ) karena diduga melakukan tindak pidana tanpa kewenanganya mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih yang bersimbolkan Y / Yarindo.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Pil Yarindo. Setelah dilakukan interograsi mengaku membeli pil Yarindo dari YBA yang berdomisili di Jawa Timur," ungkap Kompol Deni.

Kompol Deni pun melanjutkan, setelah melakukan pengembangan kasus, pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekitar pukul 11.40 Wib di  wilayah Malang Jawa Timur petugas melakukan penangkapan terhadap YBA ( laki – laki, 21 Tahun, belum bekerja).

"Terhadap YBA dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil Yarindo. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kasat.  

Dijelaskannnya, barang bukti yang disita dari tersangka AEP sebanyak buah toples warna putih yang didalamnya berisi pil Yarindo dengan jumlah keseluruhan 8.000 butir. Sedangkan dari tersangka YBA sebanyak 16 buah toples warna putih yang didalamnya berisi pil Yarindo dengan jumlah keseluruhan 16.000 butir. - 500 butir pil Tramadol HCI.
 
Tersangka AEP dan YBA disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No. 36  tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).

Saat ditanya apakah ada dugaan keterkaitan antara peredaran ini dengan maraknya aksi kejahatan jalanan, Kasatresnarkoba belum bisa memastikan. Namun pihaknya saat ini terus mendalami hal tersebut.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top