Yogyakarta - Polsek Danurejan berhasil menangkap salah satu pelaku penganiayaan atau pengeroyokan yang terjadi pada Sabtu 1 Januari 2022 sekira jam 04.30 Wib di Jalan Gajahmada - Jalan Ronodigdayan Yogyakarta.
Penangkapan salah satu pelaku tersebut disampaikan Kapolsek Danurejan Kompol Wiwik Hari Tulasmi, S.H., M.H didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta Akp Timbul Sasana Raharjo, S.H., M.H. saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Danurejan, Senin (3/1).
Kapolsek menjelaskan kronologi singkat kejadian bermula saat itu korban beserta rombongan memakai sepeda motor melintas Jalan Gajah Mada berpapasan dengan rombongan pelaku dan hampir bertabrakan.
"Salah satu dari rombongan pelaku meneriaki dengan kata kotor Baj****, kemudian rombongan korban berhenti dan melihat rombongan pelaku, kemudian rombongan pelaku ada yang berteriak “Ngopo” kemudian dijawab oleh rombongan korban “La Ngopo” terjadi cek-cok mulut hingga terjadi pengejaran oleh rombongan pelaku kepada korban yang lari ke arah utara menuju Jalan Hayam Wuruk," ungkap Kompol Wiwik.
Ia menambahkan, saat dikejar oleh rombongan pelaku, sesampainya di perempatan Numani salah satu dari rombongan pelaku melempar batu mengenai bagian tubuh belakang korban. Selanjutnya rombongan korban belok memasuki kampung Macanan, namun korban masih dikejar oleh rombongan pelaku.
Sesampainya di depan TK ABA korban kemudian dipepet oleh rombongan pelaku dan salah satu dari rombongan pelaku mengeluarkan sesuatu benda dan mengayunkannya ke tubuh korban mengenai punggung sebelah kiri dan pinggang.
Usai kejadian, petugas Polsek Danurejan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan kemudian petugas berhasil mengamankan seorang pelaku 'S' umur 18 tahun warga Bantul yang menjadi jongki sepeda motor saat kejadian dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara pelaku utama masih dalam pencarian.
No comments:
Write comment